• APPEM PEDES GROBOGAN
  • Merupakan sebuah aplikasi sebagai akselerasi pengawasan penyusunan Produk Hukum Desa di Kabupaten Grobogan

Visi dan Misi

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Grobogan merupakan salah satu perangkat daerah di Kabupaten Grobogan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 52 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Grobogan.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan unsur penunjang Pemerintah Kabupaten Grobogan yang dipimpin oleh seorang Kepada Dinas yang mempunyai tugas melaksanakan  urusan pemerintahan  daerah  berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.

Adapun rumusan visi Kabupaten Grobogan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 adalah “Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Grobogan yang Sejahtera Secara Utuh dan Menyeluruh”.

Upaya yang dilakukan untuk mewujudkan visi dielaborasi ke dalam rumusan misi. Rumusan misi menjadi penting untuk memberikan kerangka bagi tujuan, sasaran serta arah kebijakan yang ingin dicapai dan menentukan jalan yang akan ditempuh. Untuk mencapai visi dimaksud, ditetapkan 9 (sembilan) misi, yaitu :

  1. Membangun dan meningkatkan infrastruktur jalan-jembatan, perhubungan, perumahan-pemukiman, dan sumberdaya air;
  2. Meningkatkan produktivitas pertanian dan ketahanan pangan;
  3. Pengembangan ekonomi kerakyatan bidang UMKM, industri, perdagangan, koperasi dan pariwisata;
  4. Peningkatan kualitas pelayanan pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, keolahragaan, pemuda, KB dan pelayanan sosial dasar lainnya;
  5. Mewujudkan iklim investasi yang kondusif dan peningkatan penyerapan tenaga kerja;
  6. Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur, tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan kualitas pelayanan publik;
  7. Meningkatan kelestarian sumberdaya alam, lingkungan hidup dan kualitas penataan ruang;
  8. Meningkatkan penghayatan nilai-nilai keagamaan dan pelestarian budaya masyarakat;
  9. Meningkatkan pemerataan pendapatan, pembangunan antar wilayah, kesetaraan gender, perlindungan anak dan penanggulangan kemiskinan.

Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, rumusan visi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Grobogan adalah mendukung Visi Bupati Grobogan sesuai dengan RPJMD tahun 2016-2021. Adapun misi yang relevan adalah misi ke-4, yakni  “Peningkatan kualitas pelayanan pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, keolahragaan, pemuda, KB dan pelayanan sosial dasar lainnya“.

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Konsultasi

Penyimpanan Online Google Drive   Daftar File Konsultasi: No Pengunggah File Konsultasi 1 Drs Suwoto 2 Lisdiana kurniawati  

09/05/2021 14:27 - Oleh Administrator - Dilihat 1375 kali
Struktur Organisasi

09/05/2021 13:59 - Oleh Administrator - Dilihat 677 kali
PRODUK HUKUM DESA

Produk Hukum Desa adalah produk hukum berbentuk peraturan yang meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keput

09/05/2021 13:38 - Oleh Administrator - Dilihat 703 kali
d. Keputusan Kepala Desa

Keputusan Kepala Desa adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.

09/05/2021 01:28 - Oleh Administrator - Dilihat 541 kali
c. Peraturan Kepala Desa

Peraturan Kepala Desa adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan bersifat mengatur.

09/05/2021 01:28 - Oleh Administrator - Dilihat 479 kali